Biar nggak salah persepsi dan menyamakan UU ITE dengan UU anti ****ografi, lebih baik dibaca secara mendalam aja. Walaupun mungkin agak mumet
Silahkan di download attachment nya.
Pasal yang berkaitan dengan pr0n ada di pasal 27, kaya gini :
Quote:
|
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
|
kalo dilihat secara sekilas sih, ini masih cukup rancu, bahasa nya kurang tinggi, tapi jika dilihat dari situ, bisa di kira kira bahwa mereka yang sharing hal begituan yang melanggar. Leecher win.
Selebihnya kalo mau dibahas sama jago jago hukum disini, silahkan post.