|
Wanita China Divonis 10 Tahun Penjara karena Beli 688 Butir Peluru -
08-03-08, 09:27
Hangzhou, GhaboNews - Seorang wanita bernama Li Yangliu divonis 10 tahun penjara karena membeli 688 butir peluru dari para pencuri di provinsi Zhejiang, China timur, kata para pejabat, Jumat (7/3).
Wanita berusia 37 tahun itu bersama suaminya, Chen De, mengelola sebuah agen penyelamatan barang di Wencheng Town.
Li membayar ratusan butir peluru tersebut seharga 640 yuan (sekitar Rp584.000) dari dua orang pencuri, Lu Ping and Luo Hu, kata pejabat tersebut.
Kedua pencuri itu mencuri peluru tersebut dari sebuah rumah di Wenzhou City, Zhejiang pada September.
Li membelinya karena dia pikir barang itu memiliki nilai, menurut para pejabat lokal.
Ketika suami terpidana mempelajari transaksi itu sehari kemudian, ia mengatakan kepada istrinya bahwa jual-beli peluru itu ilegal.
Li belakangan membuang ratusan peluru itu ke sebuah sungai, kata para pejabat.
Kasus Li itu belakangan terbongkar ketika pelaku pencurian, Lu dan Luo, diperiksa polisi.
Pengadilan lokal telah menyatakan bahwa Li terbukti memperdagangkan butir peluru itu secara ilegal..
duh ibu..........
|